Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

TUGAS KOMITE SEKOLAH
* Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait :
   1. Kebijakan dan program Sekolah
   2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS)
   3. Kriteria kinerja sekolah
   4. Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah
   5. Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain
* Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
* Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah

STRUKTUR KOMITE SEKOLAH



UPTD SPF SMP NEGERI 2 PRAJEKAN

Jl. Raya Prajekan Kab. Bondowoso,
Jawa Timur, Indonesia

0332 - 560751

info.esprada

Top